Bab 4
Alur Layanan Kanker Payudara
Bab ini terdiri dari 1 bagian.
Tujuan Pembelajaran
Setelah menyelesaikan pembelajaran di Bab 4 ini, kader dapat memahami dan menjelaskan tentang Alur Layanan Kanker Payudara.
Alur layanan kanker payudara dimulai dari tingkat komunitas (keluarga dan masyarakat) hingga fasilitas kesehatan tingkat lanjut untuk memastikan deteksi dini, diagnosis, dan tindak lanjut yang tepat.
Pelaksanaan skrining kanker payudara di masyarakat dilakukan oleh Bunda Kader melalui kunjungan rumah atau melalui posyandu, dengan kegiatan sebagai berikut:
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) (simak poin 5.2.a)
Skrining dan Identifikasi Sasaran (simak poin 5.2.b)
-
Pendataan dan Pelaporan:
Mencatat hasil kunjungan rumah atau posyandu, termasuk faktor risiko yang ditemukan melalui buku register.
Melaporkan hasil skrining kepada tenaga kesehatan di puskesmas untuk tindak lanjut.
Melakukan rujukan ke puskesmas jika ditemukan hasil skrining yang membutuhkan tindak lanjut.
Skrining lanjutan dilakukan di puskesmas oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi. Pemeriksaan atau skrining ini dapat memanfaatkan BPJS. Skrining di puskesmas oleh tenaga medis dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Penilaian Faktor Risiko
Pengkajian menggunakan kuesioner penilaian faktor risiko.
Klasifikasi hasil ke dalam tiga kategori: risiko rendah, risiko tinggi, dan risiko sangat tinggi.
Pemeriksaan Klinis dan Penunjang: SADARI, SADANIS dan pemeriksaan penunjang lainnya (misalnya USG payudara).
-
Klasifikasi Hasil Skrining dan Tindak Lanjut:
a. Risiko Rendah (Skor <3) atau Risiko Tinggi (Skor 3-7) dengan Hasil Normal atau Simple Cyst
Jika hasil SADANIS dan/atau USG normal atau ditemukan simple cyst, pasien akan mendapatkan edukasi dan pemantauan berkala.
Pasien dianjurkan untuk melakukan SADARI rutin setiap bulan dan SADANIS setiap 3 tahun sekali (atau lebih cepat jika terdapat keluhan).
b. Risiko Sangat Tinggi atau Hasil SADANIS Menunjukkan Non-Simple Cyst
Jika pasien dikategorikan sebagai risiko sangat tinggi atau hasil SADANIS menunjukkan adanya non-simple cyst, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL) untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, maka pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yaitu rumah sakit umum, rumah sakit khusus, dan klinik pratama, atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut Utama (FKRTLU) yaitu rumah sakit rujukan nasional, rumah sakit pendidikan dan rumah sakit khusus.
Di tingkat ini, pasien akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memastikan diagnosis dan menentukan intervensi medis yang sesuai oleh tenaga medis, seperti:
-
Pemeriksaan lanjutan dengan mamografi, biopsi, USG payudara dan MRI (lihat bab 1)
-
Diagnosis dan perencanaan terapi, termasuk tindakan medis yang dibutuhkan sesuai pemeriksaan yang dilakukan.
-
Pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap akan dilanjutkan dengan perawatan sesuai kebutuhan.
-
Jika pasien memerlukan perawatan lanjutan di rumah, maka pasien dapat dirujuk kembali ke FKTP atau mendapatkan layanan kunjungan rumah (home care) – jika fasilitas ini tersedia.
Dengan menggunakan BPJS, untuk mendapatkan pelayanan di FKRTL, maka pasien perlu melakukan beberapa prosedur, setidaknya sebagai berikut:
-
Kunjungan ke FKTP dengan membawa kartu BPJS dan dokumen lainnya
-
Pemeriksaan oleh dokter di FKTP
-
Penentuan rujukan oleh dokter di FKTP
-
Penggunaan surat rujukan ke FKRTL yang ditunjuk
Bunda Kader dapat mengupdate prosedur rujukan secara teratur di Puskesmas untuk memberikan arahan yang sesuai pada pasien dan keluarga.
Yuk, tonton Video 7: Memahami Alur Layanan Kanker Payudara berikut ini!